Dwi Widodo telah dicegah berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus makelar paspor dan suap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Dwi Widodo. Menurut Febri, Dwi ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jaksel.
Jaksa menilai Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.
Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.